Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, sebagaimana tujuan pembangunan kesehatan, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yang merupakan program pelayanan kesehatan nasional yang merata, diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kemudian diimplementasikan ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Sebagai suatu sistem yang besar dan baru berlangsung dalam tempo yang masih relatif singkat, implementasi BPJS terutama BPJS Kesehatan masih jauh dari sempurna. Sejak dioperasionalkan 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan memiliki beragam permasalahan. Dalam monitoring dan evaluasi yang telah lakukan oleh berbagai pihak, khususnya DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang telah diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan monitoring dan evaluasi, banyak permasalahan di lapangan.

Beberapa masalah muncul pada unsur pengaplikasiannya, seperti pada aspek rujukan, biaya, dan kepersertaan BPJS. Walaupun kebanyakan masyarakat belum mengetahui mengenai sistem rujukan, namun sistem rujukan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 tahun 2012 mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (PMK).

Penataan Sistem Rujukan Kesehatan Perorangan di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar merupakan isu penting dalam pelaksanaan JKN mengingat sistem ini mengatur alur dari mana dan harus ke mana seseorang yang mempunyai masalah kesehatan tertentu untuk memeriksakan masalah kesehatannya, sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan.

Untuk menjamin berjalannya sistem rujukan berjenjang BPJS, maka perlu dilakukan langkah-langkah sosialisasi yang terus-menerus guna menanamkan kesadaran masyarakat tentang sistem rujukan berjenjang, juga perlu adanya pembenahan sarana dan prasarana yang memadai di setiap tingkat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan. Kompetensi petugas kesehatan perlu disiapkan dan ditingkatkan sehingga mampu menangani kasus sesuai tingkat layanannya. Kebijakan sistem rujukan yang ditetapkan harus lebih komprehensif mencakup jejaring yang melibatkan swasta, dan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi klinik yang mau bergabung dengan BPJS, sehingga untuk kedepannya layanan jaminan kesehatan untuk kelompok masyarakat menengah ke atas yang ingin mendapatkan fasilitas yang lebih baik dengan perbaikan akses pelayanan akan dipertimbangkan pengadaan klinik eksekutif di RS swasta.

Diskusi panel ini diikuti oleh para stakeholder terkait pelaksanaan program JKN baik secara langsung maupun melalui webinar. Acara diskusi ini pertama kali dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2016 di RS MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta Selatan yang membahas JKN dari berbagai aspek. Diskusi panel yang ke-2 pada tanggal 26 April 2016 di RS Persahabatan lebih difokuskan pada masalah REGULASI dan PEMBIAYAAN. Sedangkan untuk diskusi yang ketiga ini akan lebih membahas mengenai sistem rujukan dan klinik eksekutif.

  Time & Location

Google Maps

  Timetable

  • Tidak ada timetable untuk event ini

  Speaker Profiles

  • Tidak ada profil pembicara untuk event ini

  Komentar

Komentar Hanya Untuk Member

Komentar hanya bisa dilakukan oleh member IndoHCF.
Belum memiliki akun? klik disini untuk membuat akun baru.