DISKUSI PANEL 2 - 2016
INDONESIA HEALTHCARE FORUM :
HARAPAN – KENYATAAN & SOLUSI JKN
TERKAIT
REGULASI DAN PEMBIAYAAN
Latar Belakang
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 yang menegaskan tentang jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang miskin dan tidak mampu yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Pada UU No 40 Tahun 2004 dinyatakan bahwa SJSN diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Sebelum JKN, pemerintah telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, antara lain Askes Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun dan veteran, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta, serta Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sejak tahun 2005 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial,
JKN yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun ini, disatu sisi sudah mulai banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun disisi lain harus diakui pula bahwa masih banyak permasalahan di lapangan yang perlu dilakukan kajian dan upaya perbaikan.
Atas dasar rasa tanggung jawab untuk turut menyukseskan program JKN menuju UHC yang bermanfaat bagi semua stakeholder, maka Indonesia Health Care Forum (IndoHCF) yang merupakan CSR IdsMED bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sejak Maret 2016 menyelenggarakan kegiatan diskusi panel INDONESIA HEALTHCARE FORUM : HARAPAN – KENYATAAN dan SOLUSI JKN yang rutin diadakan setiap bulan secara bergantian di fasilitas kesehatan.
Acara diskusi ini pertama kali dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2016 di RS MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta Selatan yang membahas JKN dari berbagai aspek. Diskusi panel yang ke-2 akan lebih difokuskan pada masalah REGULASI dan PEMBIAYAAN.
Diskusi panel ini diikuti oleh para stakeholder terkait pelaksanaan program JKN baik secara langsung maupun melalui webinar.
Tujuan
Memberikan kontribusi pemikiran tentang solusi permasalahan JKN dalam aspek Regulasi dan Pembiayaan.
Peserta Kegiatan
- Peserta Diskusi Panel :
- Regulator (Kemenkes RI dll.)
- DJSN
- DirekBPJS
- Provider (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik)
- Akademisi
- Asosiasi
- Pemerhati Kesehatan dan masyarakat lainnya
Peserta diskusi Panel yang mengikuti acara di RS Persahabatan, Jakarta dibatasi hingga 150 peserta.
- Peserta Webinar (dikoordinir oleh PMPK UGM) :
- Akademisi dari perbagai perguruan tinggi di Indonesia
- Para pakar/praktisi/ kelompok masyarakat lainnya/ individu
- Mahasiswa
Peserta webinar dibatasi hingga 500 link peserta. Peserta dapat mempelajari cara penggunaan webinar dengan Tutorial Webinar.Peserta Diskusi baik langsung ataupun melalui webinar tidak dikenakan biaya.
Bagi Bapak/Ibu yang mengikuti diskusi dari jarakjauh (teleconference) bergabung melalui Webinar dengan link https://attendee.gotowebinar.com/register/4296558663086479618